- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 19 JANUARI 2022 NOMOR 759/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEDANGKAN PUTUSAN SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ARIF SUNARSO ALIAS ZULKARNAEN ALIAS DAUD ALIAS PAK UD ALIAS ABDULLAH ABDURROHMAN ALIAS ABDURROHMAN ALIAS DURROHMAN ALIAS MBAH ROHMAN ALIAS PAK ROHMAN ALIAS ZAENAL ARIFIN BIN HADI SHOLEH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DAKWAAN KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA, TYPE JUPITER X-CW WARNA MERAH MARUN, NOMOR POLISI : BE-6774-RE, NOMOR RANGKA : MH331B004BJ746353, NOMOR MESIN : 31B-746404, BESERTA SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) DAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).-
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari 2022 Nomor 759/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ARIF SUNARSO alias ZULKARNAEN alias DAUD alias PAK UD alias ABDULLAH ABDURROHMAN alias ABDURROHMAN alias DURROHMAN alias MBAH ROHMAN alias PAK ROHMAN alias ZAENAL ARIFIN Bin HADI SHOLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dalam Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin : 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Membebankan biaya perkara di tingkat pertama dan tingkat banding kepada Terdakwa, yang untuk di tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Putusan PT JAKARTA Nomor 53/PID.SUS/2022/PT DKI |
|
Nomor | 53/PID.SUS/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Singgih Budi Prakoso, Brh. Edwarman |
Panitera | Isarael Situmeang. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 759/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Kasasi : 4345 K/PID.SUS/2022
Banding : 53/PID.SUS/2022/PT.DKI
Statistik38057