- 135 (seratus tiga puluh lima) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna kuning, di dapat berat bersih keseluruhannya 199.000,50 (seratus sembilan puluh sembilan ribu koma lima nol) gram, kemudian disisihkan seberat 15.900 (lima belas ribu sembilan ratus) gram guna pembuktian disidang pengadilan, dan seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram untuk pengujian laboratorium Badan POM RI di Padang dan sisanya seberat 183.100 (seratus delapan puluh tiga ribu seratus) gram sudah dimusnahkan oleh BNN;
- 7 (tujuh) buah karung yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja kering;
- 4 (empat) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit dompet warna coklat hitam merek Louis Vuitton;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam dengan No. Pol. B 1417 UIV beserta kunci mobil dan STNK a.n. PT BENGKALIS KUDA LAUT;
- 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna Merah;
- 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna Biru;
- 1 (satu) paket kecil dibungkus dengan plastik bening Narkotika jenis ganja seberat 0,3152 (nol koma tiga satu lima dua) gram (sisa dari pemeriksaan barang bukti lab Badan POM RI).
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Aulia Ali Reza |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Randie Agustian pgl Randie bin Arsyal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa Randie Agustian pgl Randie bin Arsyal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat mengangkut Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) Kilogram? sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebanyak Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 7.Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum guna kepentingan persidangan perkara lain atas nama Hendra Putra Malindo pgl Hendra; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Statistik5626