- Menyatakan Terdakwa ARBAI Bin SAHURI dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ARBAI Bin SAHURI dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- FC 1 (satu) bendel Putusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/613/KPTS/013/2016 tentang Penerima Hibah yang dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap I TA 2016 tanggal 1 November 2016 dan FC Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. (terjilid menjadi 1 (satu) berkas);
- FC 1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dalam Bentuk Uang Nomor : 900/10630/115.01/2016 tanggal 17 November 2016 (KELOMPOK SUMBER REJEKI);
- FC 1 (satu) bendel Proposal Pengajuan Bantuan Dana Untuk Usaha Peternakan Sapi KELOMPOK TANI SUMBER REJEKI Dusun Nglongkeh Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi tanggal 20 Mei 2015;
- FC 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Pengembangan Usaha Ternak Sapi KELOMPOK TANI SUMBER REJEKI Dusun Nglongkeh Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi tanggal 27 Desember 2016;
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poster Sitorus, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Kasasi : 426 K/Pid.Sus/2023
Banding : 55/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Statistik11750