- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekinvensi;
- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian yaitu Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah / Ruko Nomor : 17/PP/DBA/VSR/X/YK/2019 bulan Oktober 2019 dan Addendum Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah / Ruko Nomor 17/PP/DBA/VSR/X/YK/2019 tanggal 10 Oktober 2019 sah secara hukum dan mengikat Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan Surat Perjanjian yaitu Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah / Ruko Nomor : 17/PP/DBA/VSR/X/YK/2019 bulan Oktober 2019 dan Addendum Surat Perjanjian Pengikatan Pembelian Rumah / Ruko Nomor 17/PP/DBA/VSR/X/YK/2019 tanggal 10 Oktober 2019 batal dan tidak lagi mengikat Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi;
- Menyatakan uang sebesar Rp. 541.500.000,- (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi adalah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagai pemilik yag sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah/ruko yang terletak di Perumahan Vasana Residence Kavling 707, luas bangunan 100 m2, luas tanah 110 m2, yang terletak di Dusun Kayen, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Propinsi D.I Yogyakarta;
- Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 161/Pdt.G/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Hari Nugraheni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahaputra, Mhbr Hakim Anggota Tri Riswanti |
Panitera | Panitera Pengganti Nafisatun Ana Fitria Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pdt.G/2021/PN Yyk
Statistik191160