Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 68-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
|
Nomor | 68-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Asril Siagian, Br Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: HERFAIN, Serka NRP 21070509200988, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan" Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: Pidana penjara : Selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selesai. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Fotocopy bukti transfer uang ke rekening Sertu Aswar Anas sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 100.000,000,00 (seratus juta rupiah) dari Pelda Alim Bachri. b. 1 (satu) lembarFotocopy Berita Acara Penyerahan Uang pada tanggal 30 September 2021 dari Peltu Hamsahsebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). c. 1 (satu) lembar Fotocopy bukti transfer uang ke rekening Sertu Aswar Anas dari Sdri. Tiara Pratiw (isteri Tersangka) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). d. 1 (satu) lembarFotocopy Berita Acara Penyerahan Uang pada tanggal 27 September2021 dari Tersangkasebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta juta rupiah). e. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian Uang pada tanggal 4 April 2022 dari Serka Johar Lebeumara kepada Sdr. La Hasimu sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). f. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian Uang pada tanggal 09 Maret 2022 dari Serka Johar Lebeumara kepada Sdr. Hadini sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). g. 1 (satu) lembar fotocopy Dokumentasi pengembalian uang kepada Sdr. La Hasimu. h. 1 (satu) lembar fotocopy Dokumentasi pengembalian uang kepada Sdr. Hadini. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68-K/PM.III-16/AD/V/2022
Statistik17822