- Menyatakan Terdakwa Fadli Pebrian Pgl. Fadli Bin Afdil Fitra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa tidak dapat dipidana karena terdapat adanya ?alasan pemaaf? yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP yakni Terdakwa adalah orang yang tidak sehat jiwanya;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir Kota Solok untuk menjalani rehabilitasi medis atas gangguan jiwa yang dialaminya selama 3 (tiga) bulan dengan biaya negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang / golok dengan gagang kayu berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah kunci berbentuk letter T;
- Uang dengan jumlah Rp2.144.500,00 (dua juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) buah kotak amal besi berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kaca dengan tulisan infak pembelian karpet/tikar Masjid Raya Darussalam;
- 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari karton dengan tulisan peduli gempa Pasaman Barat Masjid Darussalam berwarna coklat;
- 1 (satu) buah kunci gembok dengan merek RUSH warna kuning keemasan;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN MUARO Nomor 28/Pid.B/2022/PN Mrj |
|
Nomor | 28/Pid.B/2022/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fernando Imanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parulian Scott Lumbantobing, Br Hakim Anggota Faiz Dimas Arya Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Orchidya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan ke Masjid Raya Darussalam Jorong Dusun Tuo, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung melalui saksi Dasril Amri Pgl Dasril |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2022/PN Mrj
Statistik21224