- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00141 atas nama Zainal Abidin seluas 3.179 meter persegi yang terletak di Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Saina
- Sebelah timur : Ramaini/Alhadi/Jalan
- Sebelah selatan : Payati
- Sebelah barat : Darjad/Oji
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang menguasai sebagian tanah milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00141 atas nama Zainal Abidin seluas 3.179 meter persegi yang terletak di Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah, mencabut/membongkar pagar dan menghentikan kegiatan panen serta menghentikan semua aktivitas diatas sebidang tanah milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 00141 atas nama Zainal Abidin seluas 3.179 meter persegi;
- Memerintahkan Turut Tergugat Konvensi mematuhi isi putusan;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Agm |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farrah Yuzesta Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti Cici Erya Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.030.000,00 (lima juta tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Agm
Statistik11535