- Menolak eksepsi dari Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi ( Tergugat I, II, III dan IV ), Tergugat VII dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah yang berasal dari hasil warisan Alm Djawahir alias Djuwair yang diperoleh dari jual-beli tertanggal 15-10-1976 atas pemilik asal Sriah / Mbok Ponen,yang dituangkan dalam Surat Jual Beli Tanah Yasan,atas sebidang tanah seluas 1.425 Ha / 14.250 M2 : Persil No.43 Buku C Desa No.225,yang terletak di Dusun Doro Desa Karang Dagangan,Kecamatan Bandar Kedung mulyo, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan peralihan hak berupa Jual-Beli antara Tergugat Satu / H.Nurul Huda Dj dengan Djuwair P Agus alias Djawahir alias Juwair yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat Satu ( 1 ) / Siti Khusnul Izaroh selaku Istri sah dari Alm.Djawahir alias Djuwair, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah tertanggal 20-07-1992 atas sebidang tanah yang tercatat di Persil No.43,Petok D???? ( kosong) luas 13.340 M2, atas nama Juwair, yang terletak di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kab.Jombang, dengan Batas-batas :
- Menyatakan peralihan hak atas tanah berupa Jual-Beli antara Tergugat Satu / H.Nurul Huda DJ kepada :
- HJ.Muthowi?ah / Tergugat III sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Jual-Beli tertanggal 04 Maret 2010,dengan luas kurang lebih 7.000 M2,yang terletak di Dusun Doro Desa Karang Dagangan,Kecamatan Bandar Kedungmulyo,Kabupaten Jombang, tercatat dalam Surat C Desa No.325, Persil No.43.
- Siti Masnu?atul Baroroh / Tergugat V sebagaimana tertuang dalam SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 Maret 2010, dengan harga Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dengan luas kurang lebih 7.000.M2,yang tercatat dalam Surat C Desa No.325,Persil.No.43 yang terletak di Dusun Doro,Desa Karang Dagangan,Kecamatan Bandar Kedungmulyo,Kab.Jombang;
- Menyatakan pengikatan Jual Beli atas tanah Kepada PT.WAHANA INDO LAND dari Para Penjual atas nama :
- Hj.Muthowi?ah / Tergugat Tiga ( III ),sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual-Beli No.03.tertanggal 02 Juni 2017 di hadapan Notaris.WIWIK S MULYADI SH.;
- Siti Masnu?atul Baroroh / Tergugat V sebagaimana tertuang dalam .Akta Pengikatan Jual-Beli No.531 tertanggal 23 Juni 2017 di hadapan Notaris WIWIK S MULYADI,SH;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menempati dan atau mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan obyek sengketa dimaksud dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi ( Tergugat I, II, III dan IV ) untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara Konvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.424.000.- (sepuluh juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi ( Tergugat I, II, III dan IV ) untuk membayar biaya perkara sejumlah : NIHIL;
Putusan PN JOMBANG Nomor 76/Pdt.G/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Saifulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ; Sebelah Timur : Tanah Milik Huri dan Antok Bin Achmadun; Sebelah Barat: Jalan Desa; Sebelah Utara: Tanah Kas Desa Karang Dagangan; Sebelah Selatan: TanahH. Paesah, Edi Mustaman, Hj.Mimik, Sukir, Ali P. Tris; Sebelah Timur :Tanah milik Ploso Nggenuk; Sebelah Barat:Sungai Desa; Sebelah Utara:Tanah milik Desa; Sebelah Selatan:Tanah milik Ploso Nggenuk; Adalah cacat hukum, tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ( PMH ) oleh karenanya batal demi hukum; Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara :Tanah Kas Desa; Sebelah Selatan:Tanah Masnu?atul Baroroh; Sebelah Timur :Tanah Wilayah Ploso Genuk; Sebelah Barat:Aliran Sungai Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara:Tanah Muthowi?ah; Sebelah Selatan:Tanah Wilayah Ploso Genuk; Sebelah Timur:Tanah Wilayah Ploso Genuk; Sebelah Barat:Aliran Sungai; Adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hokum; Adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2021/PN Jbg
Statistik10910