Putusan PT MANADO Nomor 53/PDT/2016/PT MND |
|
Nomor | 53/PDT/2016/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudiwardono |
Hakim Anggota | Yap Arfen Rafael, Brefendi Pasaribu |
Panitera | Jenny Dotulong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/SEMULA TERGUGAT III/ TERGUGAT IV DALAM INTERVENSI KE-1 DAN KE-2, PEMBANDING II/PENGGUGAT INTERVENSI KE-1, DAN PEMBANDING III/PENGGUGAT INTERVENSI KE-2 ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NO.363/PDT.G/2014/PN MND TANGGAL 26 0KTOBER 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DALAM REKONPENSI : MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM INTERVENSI KE-1 DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT III INTERVENSI; DALAM POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN INTERVENSI KE 1 SELURUHNYA; DALAM INTERVENSI KE- 2 DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT INTERVENSI KE 2. DALAM POKOK PERKARA : MENOLAK GUGATAN INTERVENSI KE 2 UNTUK SELURUHNYA. DALAM KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERVENSI KE 1 DAN KE 2 MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI DAN PENGGUGAT INTERVENSI KE 1 DAN KE 2 UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding I/semula Tergugat III/ Tergugat IV dalam Intervensi ke-1 dan ke-2, Pembanding II/Penggugat Intervensi ke-1, dan Pembanding III/Penggugat Intervensi ke-2 ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado No.363/Pdt.G/2014/PN Mnd tanggal 26 0ktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM INTERVENSI KE-1 Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat III Intervensi; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Intervensi ke 1 seluruhnya; DALAM INTERVENSI KE- 2 Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat Intervensi ke 2. Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Intervensi ke 2 untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERVENSI KE 1 DAN KE 2 Menghukum Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Intervensi ke 1 dan ke 2 untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 873 PK/Pdt/2018
Banding : 53/PDT/2016/PT MND.
Statistik8511