- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 202 tanggal 04 September 2008 yang telah dialihkan menjadi atas nama Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi sesuai Akta Jual Beli No. 76/2012 tanggal 4 Juni 2012 diperbuat dihadapan Lenni Mutiara Ambarita, SH, MKn Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Simalungun;
- Menyatakan tanah perkara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 202 tanggal 04 September 2008 terletak di Dusun III Nagori Siborna Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun seluas 2. 791 M2 (dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh satu) meter persegi dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Sawah Romulus Simangunsong dan Hasudungan Siahaan.
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya Sidamanik ? Pematangsiantar
- Sebelah Timur dengan Sawah dan rumah Romulus Simangunsong.
- Sebelah Barat dengan Sawah Fernandus Simanjuntak dan Hasudungan Siahaan
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi Penggugat ; DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : Adalah sah milik Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi ; 4. Menyatakan perbuatan Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah perkara dan menyuruh kakaknya yang bernama Poide Siahaan untuk tetap mengerjakan tanah perkara adalah perbuatan tampa hak dan melawan hukum ; 5. Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dan orang lain yang turut menguasai dan mengerjakan tanah perkara untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat I dalam konvensi dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak dan syarat apapun ; 6. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dalam konvensi serta pihak lain taat dan tunduk terhadap putusan ini ; 7. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1. 823.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik7915