- Menyatakan Terdakwa I : Fungki Geofani Bin Sugiyono dan Terdakwa II : Guntur Bagus Sadewo Bin Mukiyin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana Terdakwa I : Fungki Geofani Bin Sugiyono dan Terdakwa II : Guntur Bagus Sadewo Bin Mukiyin dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sobekan kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type AM-G531H warna hitam dengan nomor kartu simpati 082335156334;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nopol W 3802 BX beserta kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1070/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1070/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Tirta, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Terdakwa Fungki Geofani; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1070/Pid.Sus/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1070/Pid.Sus/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1070/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik519