- Mengabulkan gugatan Para Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal :
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 63/G/2021/PTUN.PBR |
|
Nomor | 63/G/2021/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darmawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santi Octavia, Br Hakim Anggota Rendi Yurista |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Sujud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2.1 Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Dengan Nomor Blanko: 200231, Register Lurah Maharani Nomor: 29/595.3/MRI/IX/2020 tanggal 15 September 2020, Luas + 13.290 M2, yang terletak di jalan T. Perkasa RT 01, RW 04, Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dan Register Camat Rumbai Nomor: 188/598.3/KR-PEM/2020, Tangga 6 Oktober 2020. Atas nama AMBA DATU LOBO; 2.2 Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Nomor Blanko: 200380, Register Lurah Maharani Nomor: 52/595.3/MRI/XI/2020 tanggal 23 November 2020. Luas 5.275 M2 yang terletak di jalan T. Perkasa RT 01, RW 04 Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dan Register Camat Rumbai Nomor: 249/KR-PEM/595.3/2020, Tangga 4 Desember 2020, Atas nama AMBA DATU LOBO; 3. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut: 3.1 Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Dengan Nomor Blanko : 200231, Register Lurah Maharani Nomor: 29/595.3/MRI/IX/2020 tanggal 15 September 2020, Luas + 13.290 M2, yang terletak di jalan T. Perkasa RT 01, RW 04, Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dan Register Camat Rumbai Nomor: 188/598.3/KR-PEM/2020, Tangga 6 Oktober 2020. atas nama AMBA DATU LOBO; 3.2 Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Nomor Blanko: 200380, Register Lurah Maharani Nomor: 52/595.3/MRI/XI/2020 tanggal 23 November 2020. Luas 5.275 M2 yang terletak di jalan T. Perkasa RT 01, RW 04 Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dan Register Camat Rumbai Nomor: 249/KR-PEM/595.3/2020, Tangga 4 Desember 2020, atas nama AMBA DATU LOBO; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.418.500,00 (satu juta empat ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 169 K/TUN/2023
Pertama : 63/G/2021/PTUN.PBR
Statistik13635