- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027, khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Nomor Urut 90 atas nama DEDI WAHYUDI, S.E;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027, khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Nomor Urut 90 atas nama DEDI WAHYUDI, S.E;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang untuk masa bakti tahun 2021-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sebesar Rp 310.500,00 (Tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 15/G/2022/PTUN.PBR |
|
Nomor | 15/G/2022/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cusi Aprilia Hartanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendi Yurista, M.hbr Hakim Anggota Endri |
Panitera | Panitera Pengganti: Awaluddin, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2022/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 15/G/2022/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 91 PK/TUN/2023
Pertama : 15/G/2022/PTUN.PBR
Statistik20537