- Menyatakan Terdakwa I. Setyaji Laksono Putro, S.E. Alias Ajik Bin Bambang Edi Santoso, dan Terdakwa II. Erik Perkasa Putra Alias Eric Bin Waizar Asron Albert, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Setyaji Laksono Putro, S.E. Alias Ajik Bin Bambang Edi Santoso, dan Terdakwa II. Erik Perkasa Putra Alias Eric Bin Waizar Asron Albert tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Para Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti Wisik Robi Sayektifan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,47 gram; - 1 (satu) buah Hp merek Redmi Note 10 warna putih dengan nomor sim card 087834453302; - 1 (satu) buah Hp merek Oppo A5 warna putih dengan nomor sim card 085336026664; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit motor Honda PCX warna putih Nopol AD 2651 S dan STNK atas nama Setyaji Laksono Putro, alamat Pucang Sawit RT 003 RW 011, Jebres, Surakarta beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada Terdakwa I Setyaji Laksono Putro, S.E. Alias Ajik Bin Bambang Edi Santoso; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik5120