Putusan PTA SURABAYA Nomor 291/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 291/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | Sulhan, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 181/Pdt.G/2022/PA.Prob, tanggal 7 Juni 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Dzulqaidah 1443 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya adalah:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Catur Syah Lukman Hakim bin Djuri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desy Arifiyanti binti Samsul Arifin) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Yang harus dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh atas ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Kevin Alvaro Syah LH, laki-laki, lahir tanggal 8 April 2013, Fabyan Arkhana Syah LH, laki-laki, lahir tanggal 14 Juli 2017, dan Juna Arcelio Syah LH, laki-laki, lahir tanggal 18 September 2021 dengan tetap memberi hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada ketiga anak tersebut selayaknya sebagai ayah kandung sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak belajar;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah pemeliharaan ketiga anak (hadlonah) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Probolinggo dijatuhkan pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan ketiga anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) dan/atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan sebesar 10 % setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 291/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 181/Pdt.G/2022/PA.Prob
Statistik5313