- Menyatakan Terdakwa Hernawati tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hernawati oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Hernawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Hernawati dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Hernawati untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp19.064.752 (Sembilanbelas juta Enampuluh Empat Ribu Tujuhratus Limapuluh Dua rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2014;
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2015 (minus Bulan Nopember);
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2016;
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2017;
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari-Desember 2018;
- Laporan Bulanan Keuangan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Bulan Januari, Pebruari, Mei 2019;
- Laporan Tahunan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Tahun 2012;
- Laporan Tahunan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Tahun 2013;
- Laporan Tahunan BUMDES ?Amartha? Desa Patas Tahun 2014;
- 1 (satu) bundel Daftar Tabel Honor Karyawan;
- Buku Kas Harian Tahun 2012;
- Buku Kas Harian Tahun 2014
- 1 (satu) buah Buku Kas Gerbang Sadu Mandara (GSM);
- 4 (empat) buah Buku Catatan Kasir;
- 2 (dua) buah Buku Kasir;
- 1 (satu) buku tabungan masuk perhari;
- 8 (delapan) buah Buku Rekapitulasi;
- Peraturan Desa Patas Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Keputusan Perbekel Patas Nomor : 412.31/12/Kesra/2012 tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Fotocopy Keputusan Perbekel Patas Nomor : 412.31/11/Kesra.2013 tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Keputusan Perbekel Patas Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Amartha;
- Daftar Nasabah Penabung;
- Daftar Nasabah Peminjam;
- Daftar Barang Inventaris;
- 274 (dua ratus tujuh puluh empat) Daftar Permohonan Kredit Perorangan dan Kelompok;
- 6 (enam) bundel Surat Pernyataan Nasabah Peminjam Perorangan dan Kelompok;
- Buku Kas tahun 2010 ? 2015;
- Copy 1 (satu) buku Proposal Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbang Sadu);
- Copy 1 (satu) buku Perubahan pada Ekonomi Produktif;
- Proposal Bantuan Penguatan Modal;
- 5 (lima) buah Buku Realisasi Pinjaman;
- Buku Tabungan SIBAPA PT. BPD Bali Nomor 015 02.02.06301-3;
- Buku Rekening Nomor 716.TM.2010 atas nama Ernawati (Bumdes);
- 2 (dua) buah Buku Pinjaman, Administrasi dan Simpanan Wajib;
- 3 (dua) buah buku Neraca Percobaan;
- Daftar Penerima Gaji tahun 2013- 2019;
- 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba Satellite C800 Serial No. 6 C033582W + charger.
- Buku Kas Tahun 2017, 2018, 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Limaribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Soebekti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 40 Dikembalikan ke BUMDes Amartha Desa Patas melalui MADE YASA; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Statistik12222