- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPARAPEMBANDINGSEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR:39/PDT.G/2021/PN.BILTANGGAL 6 JANUARI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDINGTERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III SERTA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGAIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA PENJUALAN LELANG TIGA BIDANG TANAH OBYEK JAMINAN KREDIT DENGAN HARGA PEMBELIAN LELANG SEBESAR RP.3.002.000.000,- (TIGA MILYAR DUA JUTA RUPIAH) ADALAH MERUGIKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DENGAN NILAI KERUGIAN SEBESAR RP.7.224.500.000,- (TUJUH MILYAR DUA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK SECARA TANGGUNG RENTENG MENGGANTI KERUGIAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBESAR RP.7.224.500.000,- (TUJUH MILYAR DUA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUMTERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING, DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK PADA PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permintaan banding dariParaPembandingsemula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor:39/Pdt.G/2021/PN.Biltanggal 6 Januari 2022 yang dimohonkan bandingtersebut;
- Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding III semula Tergugat III serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa penjualan lelang tiga bidang tanah obyek jaminan kredit dengan harga pembelian lelang sebesar Rp.3.002.000.000,- (tiga milyar dua juta rupiah) adalah merugikan Para Pembanding semula Para Penggugat dengan nilai kerugian sebesar Rp.7.224.500.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian Para Pembanding semula Para Penggugat sebesar Rp.7.224.500.000,- (tujuh milyar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- MenghukumTerbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding, ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 338/PDT/2022/PT SBY |
|
Nomor | 338/PDT/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryowati |
Hakim Anggota | Arthur Hangewa, Brkarel Tuppu |
Panitera | Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/PDT/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 338/PDT/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 338/PDT/2022/PT SBY
Kasasi : 5 K/Pdt/2023
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Bil
Statistik10541