- Menyatakan Terdakwa I Teguh Budi Saputro Als Teguh Bin (Alm) Ketut Yudo Wesi dan Terdakwa II Sugeng Widodo Als Jompo Bin Jani/Rio, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Teguh Budi Saputro Als Teguh Bin (Alm) Ketut Yudo Wesi dan Terdakwa II Sugeng Widodo Als Jompo Bin Jani/Rio dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Teguh Budi Saputro Als Teguh Bin (Alm) Ketut Yudo Wesi Dan Terdakwa II Sugeng Widodo Als Jompo Bin Jani/Rio, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan permufakatan jahat Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BLITAR Nomor 497/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 497/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maimunsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti Ryke Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus klip sabu dengan berat kotor 0,48 gram; - 1 (satu) buah HP merk DOCOMO Arrows; Dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor honda beat Nopol AG 6205 OAM. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Sujito Simanjutak. 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5838 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 497/Pid.Sus/2021/PN Blt
Statistik333