Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si., Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena perusahaan berhenti produksi sejak tanggal 28 Mei 2020;3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Paklaring) kepada Para Penggugat sesuai dengan masa kerjanya masing-masing;4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi membayar tunai dan sekaligus kompensasi pemutusan hubungan kerja Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi sesuai kesepakatan para pekerja lainnya keseluruhan sebesar Rp 1.137.826.977,00 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :Abu Soleh Rp 46.012.900,00Ata Rp 64.214.262,00Benny Rp 57.644.145,00Dwi Sudaryani Rp 33.720.414,00Efa Nurlatifah Rp 49.660.300,00Hartono Rp 55.111.036,00Intan Arimurti Purwokinanti Rp 35.555.311,00Ir. Idia Sozius Yanuar Rp 70.417.009,00Irma Mayrina Rp 41.214.068,00Joko Saptono Rp 54.858.250,00Jusak Christian Rp 47.428.261,00Maisaroh Rp 39.976.198,00Maralam Marpaung Rp 37.646.414,00Marius Ricardo Manurung Rp 51.058.395,00Muhammad Padli Rp 40.227.009,00Muslim Tahir Rp 41.175.632,00Rosana Dila Rp 69.793.000,00Santoso Rp 43.866.886,00Sugiyanto Rp 35.212.343,00Suparman Rp 39.946.832,00Suwarna Rp 115.652.273,00Tutut Meriningsih Rp 31.180.448,00Yohanes Irfano Djayudhie Rp 36.255.591,003. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik14147