- Sabu berat bersih sebanyak 3,51 (tiga koma tujuh puluh satu) gram, hasil dari penyisihan sabu sebanyak 3 (tiga) paket berat bersih 297,91 (dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh satu) gram berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah - UPS Pasar Baru Kalimantan Tengah (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 176/60513.IL/2022 tanggal 25 Maret 2022), dan disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan sisanya sebanyak berat bersih 294,23 (dua ratus sembilan puluh empat koma dua puluh tiga) gram untuk kepentingan Pemusnahan yang telah dilaksanakan Pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Narkoba tanggal 5 April 2022 ;
- Sabu berat bersih sebanyak 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram hasil dari penyisihan 1 (satu) paket berat bersih 98,62 (sembilan puluh delapan koma enam puluh dua) gram berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah - UPS Pasar Baru Kalimantan Tengah (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 177/60513.IL/2022 tanggal 25 Maret 2022), dan terlebih dahulu disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan sisanya sebanyak berat bersih 94,72 (sembilan puluh empat koma tujuh puluh dua) gram untuk kepentingan Pemusnahan yang telah dilaksanakan Pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Narkoba tanggal 5 April 2022.;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam.;
- 1 (satu) buah bungkus makanan ringan merk Tic Tic warna hijau.;
- 1 (satu) buah kaos kaki warna abu-abu;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru.;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merek Honda Brio warna hitam Nopol KH 1419 TD;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor R4 merek Honda Brio warna hitam Nopol KH 1419 TD.;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Plk |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra, Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.Menyatakan Terdakwa I Mudekir Bin Sabuken dan Terdakwa II Bugidi Bin Abdul Latif tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Evie Ferenita, S.E., M.M. Binti Yan Tandu; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Plk
Statistik6523