Putusan PTA SURABAYA Nomor 272/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 272/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud. |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, M.h H. Syafii Thoyib |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 6067/Pdt.G/2021/PA.Sby tanggal 4 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Ramadhan 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Yudi Santoso bin Suhar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sumratih binti Busar) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah madhiyah selama 7 (tujuh) bulan x Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) = Rp.14.000.000.00 (empat belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);Nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut?ah tersebut pada angka 2.1, 2.2, dan 2.3 dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi, kecuali Penggugat Rekonvensi tidak keberatan Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban pada saat itu;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6067/Pdt.G/2021/PA.Sby
Banding : 272/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik645