- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 7 APRIL 2022 NOMOR 165/PDT.G/2021/ PN PDG, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR AMAR PUTUSAN DALAM PROVISI DAN DALAM EKSEPSI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 7 April 2022 Nomor 165/Pdt.G/2021/ PN Pdg, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar amar putusan dalam Provisi dan dalam Eksepsi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 100/PDT/2022/PT PDG |
|
Nomor | 100/PDT/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brsukmayanti |
Panitera | Marlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PDT/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 100/PDT/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/PDT/2023
Banding : 100/PDT/2022/PT PDG
Statistik6531