- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah persawahan, luas + 1,5 Ha, terletak di Rappang Barat, Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan perincian dan batas-batas;
- Sebelah utara berbatas dengan saluran air.
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah sawah milik Anong dan tanah sawah milik Mida Sahibu Rasjid.
- Sebelah barat berbatas dengan tanah sawah milik Pua Sappe.
- Sebelah timur berbatas dengan tanah sawah milik Wak Lilik dan tanah sawah milik HJ. Paha.
- Sebelah utara berbatas dengan pohon rumbia.
- Sebelah selatan berbatas saluran air.
- Sebelah barat berbatas dengan tanah sawah milik Udin, tanah sawah milik Supriyadi, dan tanah sawah milik Mida Sahibu Rasjid.
- Sebelah timur berbatas dengan saluran air.
Putusan PN POLEWALI Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Pol |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Sadiq Zulfianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fachrianto Hanief, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: TENTANG EKSEPSI: TENTANG POKOK PERKARA: objek sengketa A, luas + 90 are, berbatas: objek sengketa B, luas + 60 are, berbatas: adalah milik ibu Penggugat bernama MIDA SAHIBU RASJID; 3. Menyatakan perbuatan para Tergugat di atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum para Tergugat yang menguasai objek sengketa tersebut di atas untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai ahli waris Mida Sahibu Rasjid dalam keadaan kosong; 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.050.000,00 (dua juta limat puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 339/PDT/2022/PT MKS
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Pol
Statistik558