- Menolak Eksepsi Terbantah I;
- Mengabulkan Perlawanan Para Pembantah untuk sebagian;
- Menyatakan Perlawanan Para Pembantah beralasan;
- Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan Para Pembantah dan Terbantah I adalah ahli waris dari ANDI MATTOTORANG DAENG MAMANGUN berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Pangkajene No.0002/Pdt.G/ 2019/ PA.Pkj tanggal 15 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1448 Hijriah yang berhak mewarisi tanah milik harta peninggalan almarhum ANDI MATTOTORANG DAENG MAMANGUN;
- Menyatakan Para Pembantah dan Terbantah I berhak atas pembayaran ganti kerugian tanah Pasar Sentral Palopo dari Terbantah II sebesar Rp.38.088.000.000.00.- (tiga puluh delapan milyar delapan delapan puluh delapan juta rupiah) yang berasal dari tanah milik harta peninggalan Almarhum ANDI MATTOTORANG DAENG MAMANGUN;
- Memerintahkan agar Sita Eksekusi sesuai Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo Nomor : 8/Pdt.Eks/2016/PN.Plp tanggal 6 Januari 2020 untuk diangkat;
- Menghukum Terbantah II untuk membayar dan menyerahkan pembayaran ganti rugi Tanah Pasar Sentral Palopo sebesar Rp.38.088.000.000.00.- (tiga puluh delapan milyar delapan puluh delapan juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo, tanggal 25 Februari 2013 Nomor 41/Pdt.G/2012/Pn.Plp jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 30 April 2013 Nomor 78/PDT/2013/PT.MKS jo Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 20 Februari 2014 No.2536 K/PDT/2013 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I tanggal 17 Februari 2016 Nomor 561 PK/PDT/2015 kepada Para Pembantah dan Terbantah I;
- Menghukum Para Terbantah untuk menaati putusan ini;
- Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.864.000,00,- (delapan ratus enampuluh ribu rupiah);
- Menolak perlawanan Para Pembantah selebihnya;
Putusan PN PALOPO Nomor 4/Pdt.Bth/2022/PN Plp |
|
Nomor | 4/Pdt.Bth/2022/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rachmat Ardimal T |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Bela Salurante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.Bth/2022/PN Plp
Statistik1149