- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri. Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pekara sebesar Rp.
Rp. 1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangkot Lumbantobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafli Fadilah Achmad, Mhbr Hakim Anggota Agnes Monica |
Panitera | Panitera Pengganti Handri Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN KLT
Statistik10414