Putusan PTA SURABAYA Nomor 268/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 308/Pdt.G/2021/PA.Sit tanggal 19 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi;Menolak eksepsi Tergugat I, II, III;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan antara Penggugat dengan almarhumah Mai alias maimuna alias Hj. Nurul Jamilah binti Nawawi adalah sebagai suami istri yang telah bercerai; 3. Menetapkan bahwa harta berupa : obyek sengketa 11 yaitu : Sebidang tanah sawah terletak di Dusun Krasak, Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, dengan identitas tanah sawah Ka. Sublok Sahawi Petok C Nomor 292 Persil Nomor 15 luas kurang lebih 6.270 M, yang di atasnamakan H. Saifullah, dengan batas-batas:Sebelah Utara : SelokanSebelah Timur : Tanah Suharto, selokan Sebelah Selatan : Selokan, jalan desa Sebelah Barat : Selokan Adalah harta bersama antara Penggugat dengan almarhumah Mai alias Maimuna alias Hj. Nurul Jamilah binti Nawawi;4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan almarhumah Mai alias Maimuna alias Hj. Nurul Jamilah binti Nawawi adalah (satu perdua) bagian, dalam hal ini bagian almarhumah Mai alias Maimuna alias Hj. Nurul Jamilah binti Nawawi diberikan kepada Tergugat I (H. Ipul alias Saifullah alias Pak Ishak bin Yono) dari harta bersama tersebut;5. Menghukum Tergugat I yang menguasai dan Tergugat VI yang menyewa (Menggarap) atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa 11 untuk menyerahkan (satu perdua) bagian kepada Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara natura diadakan lelang yang hasilnya dibagikan sesuai dengan diktum angka 4 di atas;6. Tidak dapat diterima gugatan Penggugat yaitu:- Obyek sengketa 1, 2, 3, 8, 9, 17, 18, 19, 20;7. Menolak gugatan Penggugat yaitu:- Obyek sengketa 4, 5, 6, 7, 12, 13, 14, 15, 16, 21, 22, 23, 24; dan- Petitum No. 12,13,14;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp14.299.000,00 (empat belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 268/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 308/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik8012