- Menolak eksepsi Para Tergugat (T- I, T- II, T- III, T- IV, T-V dan T-VI) untuk seluruhnya ;
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun Yusuf Botutihe
- Sebelah Timur berbatas Kebun keluarga Tilome ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Ridwan Utina ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Pantai ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Gto |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Hakim Anggota Hascaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bukti - bukti surat Penggugat sah menurut hukum ; 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dengan luas 3.000 M2 yang terletak di Desa Botutonuo Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango yang dibeli dari Mohammad S Gaib dengan batas - batas sebagai berikut : 4. Menyatakan tanah sengketa seluas 2.392 M2 adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari tanah seluas 3.000 M2 yang telah dibeli oleh Penggugat dari Mohammad S Gaib secara sah menurut hukum ; 5. Menyatakan Para Tergugat (T- I, T- II, T- III, T- IV, T-V, T-VI, T-VII, T-VIII) yang menguasai secara secara tidak sah atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ; 6. Menyatakan bukti - bukti surat para Tergugat sepanjang objek sengketa seluas 2.695 m2 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ; 7. Menghukum PARA TERGUGAT dan siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan Tanah Objek sengketa kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara; 8. Menghukum Para Tergugat (T-I, T-II, T-III, T-IV, T-V, T-VI, T-VII, T-VIII) untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 5.015.000,00 (Lima juta Lima belas ribu rupiah); 9. Menghukum Turut tergugat untuk mematuhi putusan ini ; 10. Menolak Gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Gto
Statistik7520