- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FREDI NASRULLAH Als GEMBUN Bin SLAMET DAROJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD FREDI NASRULLAH Als GEMBUN Bin SLAMET DAROJI oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FREDI NASRULLAH Als GEMBUN Bin SLAMET DAROJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FREDI NASRULLAH Als GEMBUN Bin SLAMET DAROJI dengan pidana Penjara Selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tutup botol bekas Pocari Sweat yang terdapat dua lubang diatasnya dan diberi sedotan warna putih (tutup bonk);
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) buah dompet motif kotak hitam putih;
- 1 (satu) unit HP XIAOMI 5a warna putih no sim card : 0852 1016 0273;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Pkl |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2022/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Evans Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (Dirampas untuk dimusnahkan); 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2022/PN Pkl
Statistik705