- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR TANGGAL 13 JUNI 2022 NOMOR 41/PID.SUS/2022/PN.KRG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DIDIK PRIDARMADI ALIAS NEGRO BIN SUTAR, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DIDIK PRIDARMADI ALIAS NEGRO BIN SUTAR TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA TERDAKWA HARUS MENJALANI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG GALAXY J2 PRIME WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD 08813851896;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN UANG PECAHAN RP.20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH), SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR, UANG PECAHAN RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH), SEBANYAK 6 (ENAM) LEMBAR;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 13 Juni 2022 Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN.Krg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DIDIK PRIDARMADI Alias NEGRO Bin SUTAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDIK PRIDARMADI Alias NEGRO Bin SUTAR tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan Nomor Sim Card 08813851896;
- Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sebanyak 6 (enam) lembar;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 323/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Shari Djatmiko |
Hakim Anggota | Purwanto, Brmarchellus Muhartono |
Panitera | Sapdani Sasmita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7157 K/Pid.Sus/2022
Banding : 323/Pid.Sus/ 2022/PT SMG
Statistik184