Putusan PN DOMPU Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rion Apraloka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Firman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Firman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Firman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa Firman tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5 8 cm yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor: ? 0.79 (nol koma tujuh sembilan) gram; ? 0,72 (nol koma tujuh dua) gram; b. 1 (satu) buah plastik ukuran 5 x 8,5 cm yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor: 1,08 (satu koma nol delapan) gram; Jadi diketahui total berat kotor 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 2,59 (dua koma lima sembilan) gram; Kemudian dari 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6,5 cm yang memiliki berat kosong 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,12 (satu koma satu dua) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram Kemudian dari berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan pengujian Laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 0,74 (nol koma tujuh empat) gram. Dirampas untuk dimusnahkan; c. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu beserta kunci; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa Firman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Dpu
Statistik674