- Menyatakan Terdakwa I TOMMY ISKANDAR alias TOMI Bin M. DZOHARI dan Terdakwa II ADE IRMA LESTARI alias ADE Binti BADRIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- uang sejumlah Rp. 1.055.000 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) paket Besar yang berisikan kristal/serbuk warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 100,093 (seratus koma nol sembilan tiga) gram netto;
- 100 (seratus) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 40,314 (empat puluh koma tiga satu empat) gram netto;
- 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna cokelat dengan tulisan pengirim AN, HERRY dan alamat penerima Jalan Gajah mada kalinilam gang nilam sari / damara residence rumah pertama sebelah kiri (No.HP) 082153575385;
- 1 (satu) bungkus tisu;
- 1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih ada sisa yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,268 (satu koma dua enam delapan) gram netto ditimbang bersama tabung kaca;
- 2 (dua) buah bong atau alat hisap sabu;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua;
- 2 (dua) buah sendok sabu;
Putusan PN KETAPANG Nomor 186/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000, (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2022/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2022/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Statistik4310