- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah yang berhak atas tanah sengketa bidang 1 (satu), yang terletak lokasi Poco Mawo yang dalam Surat perolehan di sebut lokasi Menjerite/Pasir Panjang, dahulu Desa Waekelambu sekarang Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: Utara berbatasan dengan tanah milik Alm. Dulmin Valentinus (nomor kapling 20), sekarang EUSABIA OKTAVIANA, Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Din Hendrikus (nomor kapling 18), sekarang EDUARDUS ELVIS ANGLIWARMAN, Timur berbatasan dengan Jalan Raya Pantura, Barat berbatasan dengan Pantai/Laut, Ukuran Panjang kurang lebih 144 meter kali Lebar kurang lebih 13 meter sama dengan kurang lebih 1.872 meter persegi dan tanah sengketa bidang 2 (dua) yang terletak lokasi Poco Mawo yang dalam Surat perolehan di sebut lokasi Menjerite/Pasir Panjang, dahulu Desa Waekelambu sekarang Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: Utara dahulu berbatasan dengan tanah milik Alm. Dulmin Valentinus (nomor kapling 20), sekarang EUSABIA OKTAVIANA, Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Din Hendrikus (nomor kapling 18), sekarang EDUARDUS ELVIS ANGLIWARMAN, Timur berbatasan dengan Tanah Hendrikus Hadirman (nomor Kaplingan 19)/Penggugat, Barat Jalan Raya Pantura, Ukuran Panjang kurang lebih 155 meter kali Lebar kurang lebih 13 meter sama dengan kurang lebih 2.015 meter persegi;
- Menyatakan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang dibuat dan ditandatangani Ishaka selaku Fungsionaris Adat/Tua Adat Kedaluan Nggorang pada tanggal 12 Oktober Tahun 1991, ditandatangani oleh Tergugat dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Wae Kelambu serta Camat Komodo, dengan nama Hendrikus Hadirman terdapat pada Nomor Urut 19 (sembilan belas), adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang menggusur tanah objek sengketa bidang 1 dan mengklaim bahwa tanah objek sengketa bidang 1 (satu) dan tanah objek sengketa bidang 2 (dua) adalah tanah milik Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa bidang 1 (satu) dan tanah objek sengketa bidang 2 (dua) kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala jika perlu pelaksanannya dibantu oleh Alat Negara/Polisi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawaty J. Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp1.945.000,00 (Satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Lbj
Statistik1086