Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 189/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 189/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.iswan Herwin |
Hakim Anggota | Brbonnyarti Kala Lande, H.andri Mosepa |
Panitera | Luluk Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR: 32/G/2021/PTUN.MKS, TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSANNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI : - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI TENTANG TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN; DALAM POKOK PERKARA ; - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DITERIMA; - MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 32/G/2021/PTUN.Mks, Tanggal 16 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki amar putusannya sebagai berikut: Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu mengajukan gugatan; Dalam Pokok Perkara ; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 189/B/2021/PT.TUN.MKS
Pertama : 32/G/2021/PTUN.Mks
Statistik1069