- Menyatakan Terdakwa RAHING ALIAS MUHAMMAD SAID ALIAS RAHIM BIN BAKKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan ijazah yang terbukti palsu? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pembatalan Pengganti Ijazah/STTB dengan nomor Surat:420/1418/Disdikbud-JP,tanggal 01 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar ijazah Sekolah Dasar (SD) No 06 OA oa 0060730 atas Nama Muhammad Said, Lahir pada tanggal 26 Februari 1980 di Bayang Bayang anak Bakka, telah berhasil dalam evaluasi belajar tahap akhir guna memperoleh Surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar yang diselenggarakan berdasarkan keputusan Kepala kantor Wilayah departemen Pendidikan dan kebudayaan Propinsi sulawesi selatan nomor 058/KEP/506/H/94 tanggal 2 maret 1994 (Vide Keputusan Direktur Jendral Pendidikan dasar dan menengah nomor 480/C/Kep/I/1993 Tanggal 6 oktober 1993) sehingga yang bersangkutan dinyatakan tamat belajar sekolah dasar. Pemegang Surat Tanda Tamat Belajar Ini terakhir tercatat sebagai siswa pada sekolah dasar Negeri Inpres No 234 Bonto - Bonto di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto dengan nomor induk 8687020. Yang ditanda tangani di Bonto Bonto pada tanggal, 7 JUNI 1994, oleh kepala sekolah, Muh Sahid Tutu NIP 130 407 285;
- 1 (satu) bundel berkas bakal Calon Kepala Desa Pappalluang Masa Bakti 2022-2027 atas nama Muhammad Said;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga no. KK : 7304062209060081 atas nama kepala keluarga: Rahing;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga no. KK : 7304062312110005 atas nama kepala keluarga: Muhammad Said;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga no. KK : 7304062812110011 atas nama kepala keluarga: Rahim.
Putusan PN JENEPONTO Nomor 15/Pid.B/2022/PN Jnp |
|
Nomor | 15/Pid.B/2022/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firmansyah Amri, Br Hakim Anggota Bilden |
Panitera | Panitera Pengganti Irfan Fakhruddin Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2022 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5942 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 15/Pid.B/2022/PN Jnp
Statistik12318