- Menyatakan Terdakwa I Muhamad Ridhoni als Doni Bin Riduan Karjah, Terdakwa II Eko Susilo als Eko als Badil Bin H. Saldi (alm) dan Terdakwa III Syaiful Rahman als Ipul Bin H. Adnan (alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Secara Bersama-Sama?
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,03 gram.
- 1 (buah) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) buah botol kaca yang pada bagian tutupnya terdapat sedotan plastik.
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
- 5 (lima) lembar plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Sharp warna putih.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bjb |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2022/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2022/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2022/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2022/PN Bjb
Kasasi : 6716 K/Pid.Sus/2022
Banding : 170/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik5334