- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa yang terletak di Jalan Pandawa Raya (sekarang Jl. Achmad Adnawijaya) Blok A 2 Nomor 01 Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor (Sertifikat Hak Guna Bangunan?SHGB No. 3509/Bantarjati Luas 133 m2 atas nama Hj. Yati Heryati) adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil KEPADA Penggugat sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika saat putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk meninggalkan dan menyerahkan obyek sengketa tanpa beban apapun kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara;
- Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam memenuhi perintah tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp Rp5.556.000,- (lima juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 159/Pdt.G/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Ediyarsyah, Br Hakim Anggota Eka Yektiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Widdy Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2021/PN Bgr
Statistik10316