Putusan PN TOBELO Nomor 122/Pdt.G/2021/PN Tob |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2021/PN Tob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataPMHTanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Wahyudi |
Hakim Anggota | Mohammad Salim Hafidi, Azharul Nugraha Putra Paturusi |
Panitera | Jones Vico Paays |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menetapkan secara hukum setelah Almarhum SABTU KOTAMAYA dan kedua anaknya, yaitu Almarhumah SARUNI KOTAMAYA dan Almarhumah ADRIANA KOTAMAYA serta Almarhumah TRESYA GISISI, anak dari Almarhumah SARUNI KOTAMAYA meninggal dunia, maka Para Penggugat dan Turut Tergugat tampil sebagai ahli waris dari SABTU KOTAMAYA menggantikan untuk menduduki tempat yang lowong karena kematian orang tuanya; Menyatakan sebidang tanah kebun yang telah ditanami pohon kelapa, terletak di Desa Gisi, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, dengan ukuran yaitu: - Bagian Barat Patok A ke Patok B 16 m; - Bagian Selatan Patok B ke Patok C 30 m, Patok C ke Patok D 26 m, Patok D ke Patok E 19 m, Patok E ke Patok F 31 m, Patok F ke Patok G 17 m, Patok G ke Patok H 9 m, Patok H ke Patok I 20 m, Patok I ke Patok J 12 m; - Bagian Timur Patok J ke Patok K 24 m, Patok K ke Patok L 13 m, Patok L ke Patok M 57 m; - Bagian Utara Patok M ke Patok N 24 m, Patok N ke Patok O 31 m, Patok O ke Patok P 13 m, Patok P ke Patok Q 34 m, Pato Q ke Patok A 12 m, yang batas-batasnya sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Kebun milik Keluarga Musa atau Ferdi Kotamaya, Melki Sikawi, dan Musa atau Ferdi Kotamaya; - Selatan berbatasan dengan kebun milik Inus Mandarasi, Sungi Gisisi dan Nelman Nusa; - Timur berbatasan dengan Kali Mati dan tanah kebun milik Nani Mandarasi; - Barat berbatasan dengan kebun milik Kalvin Sikawi; atau tanah objek sengketa adalah sah milik Para Penggugat dan Turut Tergugat selaku ahli waris dari Almarhum SABTU KOTAMAYA menggantikan untuk menduduki tempat yang lowong karena kematian orang tuanya; Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa untuk keluar dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, bila perlu menggunakan alat negara; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp8.375.000,00 (Delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2022/PT TTE
Pertama : 122/Pdt.G/2021/PN Tob
Statistik25033