- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOREJO NOMOR 40/PDT.G/ 2021/ PN PWR, TANGGAL 11 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN BAHWA HASIL RAPAT BADAN PEMBINA YAYASAN MANGGALA PRAJA ADI PURWA AKTA NOMOR 35 TANGGAL 19 APRIL 2002 NOTARIS IMAM SUPINGI, S.H YANG DILAKSANAKAN PADA HARI SENIN, TANGGAL 9 MEI 2016 ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
- MENOLAK GUGATAN SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 40/Pdt.G/ 2021/ PN Pwr, tanggal 11 April 2022 yang dimohonkan banding.
- Menolak Eksepsi para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk Sebagian.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II/para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Hasil Rapat Badan Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Akta Nomor 35 Tanggal 19 April 2002 Notaris Imam Supingi, S.H yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menolak gugatan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT SEMARANG Nomor 210/Pdt/2022/PT SMG |
|
Nomor | 210/Pdt/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djumadi |
Hakim Anggota | Bernadus William Charles Ndaumanu, Brmarchellus Muhartono |
Panitera | Suhariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 485 K/Pdt/2023
Banding : 210/PDT/2022/PT SMG
Statistik4813