- Menyatakan Terdakwa I ARIYANTI Binti Alm SAMSUDI, dan Terdakwa II DENIS ANINDITIYO Alias BONGOL Bin SUWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bungkusan tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,85 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A O35F warna hitam beserta Nomor Sim Card 088980438800;
- 1 (satu) tube yang berisi urine Merliana;
- 1 (satu) buah ATM BANK BRI dengan nomor 6013010242206092;
- 1 buah handphone merk OPPO A53 warna Biru beserta simcardnya 085870268546;
- 1 tube yang berisi urine sdri. ARIYANTI;
- 1 tube yang berisi urine sdr. DENIS ANINDITIYO Alias BONGOL Bin SUWARNO;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI;
- 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam pemilik An.TRI PURWANTI No.Polisi AD 3986 OP No. Rangka : MH354P20CEJ050334 No. Mesin : 54P1050400;
- 1 ( satu) unit kbm NISSAN GRAND LIVINA Nopol AD-9492-Z beserta STNK atas nama DANANG TRIYANTO alamat Ngijo Wetan Rt 05 Rw 03 Ngijo, Kec, Tasikmadu, Kab. Karanganyar;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Wng |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani, Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Jati Wiwoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Merliana Indra Puspita Sari Alias Merliana Binti Alm Suyanto; Dikembalikan kepada Saksi Dimas Aji Saputro Alias Dimas Bin Suratno; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2022/PN Wng
Statistik8322