Putusan PTA JAKARTA Nomor 114/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Hakim Anggota | H. Musfizal Musa, Brdra. Hj. Kamariah |
Panitera | Adri Syarifuddin Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 1184/PDT.G/2022/PA.JT TANGGAL 27 APRIL 2022 MASEHI. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RAMADHAN 1443 HIJRIAH DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI ? MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN SUPRIYADI BIN MADI YASIN TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA PADA TANGGAL 18 JANUARI 2021; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM SUPRIYADI BIN MADI YASIN ADALAH: ? SITI MAYA BINTI SUMINTA SEBAGAI ISTRI ALMARHUM (ISTRI/TERGUGAT I); ? M. BAGAS PRAMANANDA BIN SUPRIYADI (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT I); ? M. RAASYA NABHAN BIN SUPRIYADI (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT II); ? KEISHA AQIL PUTRI BINTI ALMARHUM SUPRIYADI, ANAK PEREMPUAN/ TERGUGAT II; ? MUHAMMAD GALANG RAMADHAN, ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT III; 4. MENETAPKAN HARTA WARIS PENINGGALAN ALMARHUM SUPRIYADI BIN MADI YASIN ADALAH BERUPA: 4.1. SETENGAH (1/2) BAGIAN DARI SEBIDANG TANAH BERDIRI BANGUNAN RUMAH SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR 831/2005, YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ZAINAL ALMANAR, S.H., SELUAS 50M?2;, TERLETAK DI BELAKANG GUDANG AIR, RT003, RW002, KELURAHAN RAMBUTAN, KECAMATAN CIRACAS, KOTA JAKARTA TIMUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: ? SEBELAH UTARA : TANAH MILIK H. ABDUL HAMID; ? SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK MISNIATI; ? SEBELAH SELATAN : JALAN SETAPAK; ? SEBELAH BARAT : TANAH MILIK SAPEI. 4.2. UANG SEJUMLAH RP51.000.000,00 + RP334.876.409,00 = RP385.876.409,00 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN RUPIAH); ADALAH SEBAGAI HARTA WARISAN DARI PEWARIS (ALMARHUM SUPRIYADI BIN MADI YASIN); 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH: ? SITI MAYA BINTI SUMINTA SEBAGAI ISTRI ALMARHUM = 1/8; ? M. BAGAS PRAMANANDA BIN SUPRIYADI, ANAK LAKI-LAKI = 2/8; ? M. RAASYA NABHAN BIN SUPRIYADI, ANAK LAKI-LAKI = 2/8); ? KEISHA AQIL PUTRI BINTI SUPRIYADI, ANAK PEREMPUAN = 1/8; ? MUHAMMAD GALANG RAMADHAN BIN SUPRIYADI, ANAK LAKI-LAKI = 2/8; 6. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT DARI HARTA WARIS SEBAGAIMANA POIN 4.1 DAN POIN 4.2 SECARA SUKARELA, APABILA MENGALAMI KENDALA, MAKA AKAN DILAKUKAN UPAYA PAKSA (EKSEKUSI) MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, SELANJUTNYA HASIL LELANG AKAN DIBAGIKAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT (PADA POIN 5) SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG DWANGSOM; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEJUMLAH RP395.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1184/Pdt.G/2022/PA.JT tanggal 27 April 2022 Masehi. bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1443 Hijriah dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut: Dalam Eksepsi ? Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Supriyadi bin Madi Yasin telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021; 3. Menetapkan ahli waris almarhum Supriyadi bin Madi Yasin adalah: ? Siti Maya binti Suminta sebagai Istri almarhum (Istri/Tergugat I); ? M. Bagas Pramananda bin Supriyadi (anak laki-laki/Penggugat I); ? M. Raasya Nabhan bin Supriyadi (anak laki-laki/Penggugat II); ? Keisha Aqil Putri binti almarhum Supriyadi, anak perempuan/ Tergugat II; ? Muhammad Galang Ramadhan, anak laki-laki/Tergugat III; 4. Menetapkan harta waris peninggalan almarhum Supriyadi bin Madi Yasin adalah berupa: 4.1. Setengah (1/2) bagian dari sebidang tanah berdiri bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor 831/2005, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Zainal Almanar, S.H., seluas 50m?2;, terletak di Belakang Gudang Air, RT003, RW002, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Tanah Milik H. Abdul Hamid; ? Sebelah Timur : Tanah Milik Misniati; ? Sebelah Selatan : Jalan Setapak; ? Sebelah Barat : Tanah Milik Sapei. 4.2. Uang sejumlah Rp51.000.000,00 + Rp334.876.409,00 = Rp385.876.409,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah); Adalah sebagai harta warisan dari Pewaris (almarhum Supriyadi bin Madi Yasin); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah: ? Siti Maya binti Suminta sebagai Istri almarhum = 1/8; ? M. Bagas Pramananda bin Supriyadi, anak laki-laki = 2/8; ? M. Raasya Nabhan bin Supriyadi, anak laki-laki = 2/8); ? Keisha Aqil Putri binti Supriyadi, anak perempuan = 1/8; ? Muhammad Galang Ramadhan bin Supriyadi, anak laki-laki = 2/8; 6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta waris sebagaimana poin 4.1 dan poin 4.2 secara sukarela, apabila mengalami kendala, maka akan dilakukan upaya paksa (eksekusi) melalui Kantor Lelang Negara, selanjutnya hasil lelang akan dibagikan kepada seluruh ahli waris sebagaimana tersebut (pada poin 5) sesuai dengan bagian masing-masing; 7. Menolak gugatan Penggugat tentang dwangsom; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 K/Ag/2023
Banding : 114/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik13943