- Menyatakan Terdakwa Sarifudin Bin Fahrazi dan Terdakwa Asliansyah Bin Masran Alm tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sarifudin Bin Fahrazi dan Terdakwa Asliansyah Bin Masran Alm oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,28 gram;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk XIOMI warna Abu-abu;
- 1 (satu) Buah dompet warna Kuning list Merah;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk REALMI warna Hijau;
Putusan PN RANTAU Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Rta |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2022/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Army Okik Arissandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Vietrasari, Br Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2022/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2022/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7586 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 123/Pid.Sus/2022/PN Rta
Statistik408