- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebahagian.
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk mentaati kesepakatan pembahagian harta bersama tanggal 6 April 2022 sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor: 1230/Simp. IV Sipin an. MAWAR RAIS seluas 500 M2berikut bangunan diatasnya dengan ukuran 6 M2x 12 M2yang terletak di Jalan Kenanga III Rt.05 Kelurahan Simp. IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan telah disetujui bersama antara Pihak I dan Pihak II senilai Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) SHM Asli ada pada Pihak II.
- 1 (satu) unit mobil Nissan (Sedan) dengan No.Polisi BH 1327 NI Tahun 1998 warna Kuning Metalic, No.Rangka CLHUREAA32A87529, No.Mesin VC30748444 telah disetujui bersama antara Pihak I dan Pihak II senilai Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) berdasarkan harga tengah, Unit dan Surat ada pada Pihak II.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor rakitan dengan No.Polisi T 3806 FI warna Hitam tahun 2008 telah disetujui bersama antara Pihak I dan Pihak II senilai Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan harga tengah, Unit dan Surat ada pada Pihak II.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan No.Polisi BH 6471 ZS warna Coklat Hitam, tahun 2018 No.Rangka MH1TM31185K922727, No.Mesin JM31E-1922586 telah disetujui bersama antara Pihak I dan Pihak II senilai Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) berdasarkan harga tengah, Unit dan Surat ada pada Pihak I.
- Bangunan untuk Usaha Kopra yang terletak diatas tanah orangtua Pihak II yang terletak di Jalan Sunan Drajat Lrg. Perdagangan Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru Kota Jambi telah disetujui oleh Pihak I dan Pihak II senilai Rp. 39.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) berdasarkan harga tengah.
- Perabot Rumah Tangga yang telah disepakati oleh Pihak I dan Pihak II:
- Kursi Tamu minimalis dengan nilai Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta lima Ratus Ribu Rupiah).
- Hiasan Dinding Kaca dengan nilai Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Lemari TV minimalis dengan nilai Rp. 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Meja Sudut dengan nilai Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Mobil Mainan yang di cas dengan nilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- ACSharp 1/2 PK 2 unit dengan nilai Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- ACPanasonic 1 PK 1 unit dengan nilai Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kipas Angin pakai air dengan nilai Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- TV Samsung 32? dengan nilai Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Spring Bed sorong 2 dengan nilai Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
- Lemari Belajar Anak dengan nilai Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Lemari Pakaian Anak dengan nilai Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Lemari Pakaian Plastik dengan nilai Rp. 470.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Meja Tamu minimalis 2 dengan nilai Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Stroller Bayi warna hitam merah dengan nilai Rp. 875.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Tempat Air yang dihalaman untuk cuci tangan dengan nilai Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Galon Air/Dispenser Air biasa dengan nilai Rp. 325.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Dispenser Medina dengan nilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- Gordent Rumah full warna abu-abu dengan nilai Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Bed Cover 2 warna (merah jambu dan biru) dengan nilai Rp. 425.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Meja Makan warna hitam dan 4 Kursi dengan nilai Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Meja Belajar Anak dengan nilai Rp. 775.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Menetapkan uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Fortuner dengan Nomor Polisi BH 1918 HP Tahun 2015 warna abu-abu metalik seharga Rp 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;
- Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.6 serta angka 7 dibagi 2 (dua) bahagian, masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi mendapat 1/2 (satu perdua) bahagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut, dan menyerahkan (satu perdua) bagian yang menjadi hak PenggugatKonvensi dan (satu perdua) bagian yang menjadi hak Tergugat Konvensi. Apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura dapat dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi dua bagian, masing-masing mendapat (satu perdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai tanah dan rumah Penggugat konvensi dan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan rumah yang dikuasainya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvesi sebahagian;
- Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonvensisebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jon Kennedi;
- Sebelah Selatan dengan jalan Tanah
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Menziz Bustami;
- Sebelah Barat berbatas dengan Mateus Hutabarat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Serifikat Hak Milik Nomor 284 atas nama Drs. Mahmud Ishak kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian uang proyek sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Putusan PA JAMBI Nomor 280/Pdt.G/2022/PA.Jmb |
|
Nomor | 280/Pdt.G/2022/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Muliyamah, Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitir, M.e.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Pokok perkara. Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi; - Sebidang tanah kosong seluas 402 M2 (empat ratus dua meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor: 284, terletak di Jalan Pelabuhan Pasir/Pertamina, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng,sejumlah Rp. 3.775.000,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pdt.G/2022/PA.Jmb
Statistik887