Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 468 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN SAHID JAYA CABANG SURAKARTA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Smg., tanggal 26 Oktober 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 039/Ketum/YSJ/Kpts/XI/2020 tertanggal 20 November 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat seketika dan tunai dengan rincian sebagai berikut:- Uang pesangon : x Rp9.387.676,00 x 9 bulan = Rp42.244.542,00;- Uang penghargaan masa kerja: Rp9.387.676,00 x 4 bulan = Rp37.550.704,00 +Jumlah =Rp79.795.246,00;(tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruh;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 468_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 468_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 468 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Statistik6331