- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris dari alm Sony Motto;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 9540m2 (Sembilan ribu lima ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas:
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN MARISA Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mar |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabriel Siallagan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Burhanuddin Yusuf, Br Hakim Anggota Seftra Bestian |
Panitera | Panitera Pengganti: Daud Mustapa Diko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah utara : Tanah milik Heli Katili/Tower; Sebelah timur : Jalan Pohuwato; Sebelah selatan : Dengan parit air dari laut; Sebelah barat : Tanah milik Yunus Adjidji; Adalah milik alm Sony Motto; 5. MenghukumTergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, dan Tergugat IV Konvensi, atau siapapun mendapatkan hak untuk itu untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik dan kosong; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.330.000,00 (Empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Mar
Statistik12323