- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO, TANGGAL 30 MARET 2021 NOMOR 48/PID.SUS/2021/PN MJK, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, tanggal 30 Maret 2021 Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Mjk, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 500/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 500/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Rozi |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, M.hbragus Jumardo |
Panitera | Jeanne Soelistianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4915 K/Pid.Sus/2021
Banding : 500/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik13911