Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 84-K/PM.III-12/AL/V/2022 |
|
Nomor | 84-K/PM.III-12/AL/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Dengan Tindakan Nyata Menyerang Seorang Atasan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Dwi Seftika Pamungkas, Serda Kom/W NRP 126308, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Insubornasi dengan tindakan nyata?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: - 1 (satu) buah Handphone merk Oppo F4 warna hitam dengan 1 (satu) Sim Card simpati dan 1 (satu) Sim Card Indosat. Dikembalikan kepada yang berhak. b. Berupa surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto copy prin out percakapan group whatsApp Kowal KRI Makassar-590 pada tanggal 14 Januari 2022. 2) 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Komandan KRI Makassar-509 Nomor Sprin/08/1/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal penunjukan Letda Laut (S/W) Putri Haerany Ulfha Pane, S.Tr.Han. NRP 23732/P sebagai Pater Kowal KRI Makassar-590. 3) 1 (satu) lembar foto copy surat perintah Komandan KRI Makassar-509 Nomor Sprin/09/1/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal penunjukan Letda Laut (S/W) Putri Haerany Ulfha Pane, S.Tr.Han. NRP 23732/P sebagai Padislan KRI Makassar-590. 4) 2 (dua) lembar foto copy buku permohonan mengikuti Sus/Dik Intelejen dan Sandi TNI TA 2021 yang diajukan oleh Serda Kom/W Dwi Sepfika Pamungkas NRP 126308 anggota KRI Makassar-590. 5) 1 (satu) lembar foto copy surat perintah dari Pangkoarmada II Nomor Sprin/1665/IX/2021 tanggal 13 September 2021 perihal mengikuti Sussarba Intelejen TNI Angakatan XCll TA 2021. 6) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 949/Ba/IX/19/Arda II atas nama Serda Kom/W Dwi Sepfika Pamungkas NRP 126308 anggota KRI Makassar-590. 7) 1 (satu) lembar foto Handphone merk Oppo F4 warna hitam dengan 1 (satu) Sim card simpati dan 1 (satu) sim Card Indosat. 8) 3 (tiga) lembar foto Serda Kom/W Dwi Sepfika Pamungkas NRP 126308 anggota KRI Makassar-590 yang diambil di handphone merk Oppo F4 warna hitam milik Terdakwa setelah ditampar dan dicekik oleh Letda Laut (S/W) Putri Haerany Ulfha Pane, S.Tr.Han. NRP 23732/P. 9) 3 (tiga) lembar foto copy Telegram Kasal Nomor 118/SPAM/0819 tanggal 0816.1005 tentang pengawasan ketat terhadap anggota yang Tidur Dalam agar tidak terjadi kekerasan. 10) 1 (satu) lembar foto copy Telegram Panglima Koarmada II Nomor 1.018/ARMA li/0220 tanggal 0207.1502 tentang larangan pembinaan prajurit dengan menggunakan cara kekerasan. dan 11) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 450/Pa/X/20/Arda II atas nama Letda Laut (S/W) Putri Haerany Ulfha Pane, S.Tr.Han. NRP 23732/P Kadivminlog KRI Makassar-590. Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 84-K/PM.III-12/AL/V/2022
Statistik19855