- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 504/PDT.G/2022/PA.BTL TANGGAL 9 JUNI 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 ZULQAIDAH 1443 HIJRIAH TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT/PEMBANDING (TERUGAT ) TERHADAP PENGGUGAT/TERBANDING (PENGGUGAT);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 504/Pdt.G/2022/PA.Btl tanggal 9 Juni 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Zulqaidah 1443 Hijriah tersebut dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat/Pembanding (Terugat ) terhadap Penggugat/Terbanding (Penggugat);
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 45/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. Nuzul, Brdra. Hj. Biva Yusmiarti |
Panitera | Rosiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 504/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik6126