- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASEHAT HUKUMNYA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 887/PID.B/ 2021/PN BDG HARI SELASA TANGGAL 17 MEI 2022 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PEMIDANAAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DR. ADJITIJO ARGOSELO AMIDJOJO, ANAK DARI NYOTO AMIDJOJO, SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKANTINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DI DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 10 JULI 2015 SEBESAR RP. 50.000.000,-, (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK ENGGING (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 03 AGUSTUS 2015 SEBESAR RP. 50.000.000,-, (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK ENGGING (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 31 AGUSTUS 2015 SEBESAR RP. 30.000.000,-. (TIGA PULUH JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 02 OKTOBER 2015 SEBESAR RP. 21.000.000,-, (DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 02 NOVEMBER 2015 SEBESAR RP. 55.000.000,-, (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 02 DESEMBER 2015 SEBESAR RP. 50.000.000,-, (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 04 JANUARI 2016 SEKITAR SEBESAR RP. 50.000.000,-, (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 05 JANUARI 2016 SEBESAR RP. 18.250.000,-, (DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 01 FEBRUARI 2016 SEBESAR RP. 55.000.000,-, (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 04 MARET 2016 SEBESAR RP. 55.000.000,-, (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 23 APRIL 2016 SEBESAR RP. 73.000.000,-, (TUJUH PULUH TIGA JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 30 APRIL 2016 SEBESAR RP. 55.000.000,-, (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 03 JUNI 2016 SEBESAR RP. 55.000.000,-, (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH), YANG DITANDATANGANI OLEH DENNI FRANSISKA, TELAH DITERIMA DARI PAK THEO (YAYASAN KAWALUYAAN).
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI, TANGGAL 07 AGUSTUS 2015 SEBESAR RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) YANG DITANDATANGANI OLEH DR. ADJITIJO ARGOSELO AMIDJOJO, DITERIMA DARI BPK THEO.
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN RAPAT.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,-. (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 887/Pid.B/ 2021/PN Bdg hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekedar mengenai lamanya pemidanaan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dr. ADJITIJO ARGOSELO AMIDJOJO, Anak dari NYOTO AMIDJOJO, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukantindak pidana ?Penipuan yang Dilakukan Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 10 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK ENGGING (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 03 Agustus 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK ENGGING (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 31 Agustus 2015 sebesar Rp. 30.000.000,-. (tiga puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 02 Oktober 2015 sebesar Rp. 21.000.000,-, (dua puluh satu juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 02 November 2015 sebesar Rp. 55.000.000,-, (lima puluh lima juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 02 Desember 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 04 Januari 2016 sekitar sebesar Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 05 Januari 2016 sebesar Rp. 18.250.000,-, (delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 01 Februari 2016 sebesar Rp. 55.000.000,-, (lima puluh lima juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 04 Maret 2016 sebesar Rp. 55.000.000,-, (lima puluh lima juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 23 April 2016 sebesar Rp. 73.000.000,-, (tujuh puluh tiga juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 30 April 2016 sebesar Rp. 55.000.000,-, (lima puluh lima juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 03 Juni 2016 sebesar Rp. 55.000.000,-, (lima puluh lima juta rupiah), yang ditandatangani oleh DENNI FRANSISKA, telah diterima dari PAK THEO (Yayasan Kawaluyaan).
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli, tanggal 07 Agustus 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Dr. ADJITIJO ARGOSELO AMIDJOJO, diterima dari BPK THEO.
- 1 (satu) buah Buku Catatan rapat.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,-. (lima ribu Rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 207/PID/2022/PT BDG |
|
Nomor | 207/PID/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nur Aslam Bustaman |
Hakim Anggota | Yuli Heryati, Brsri Andini |
Panitera | Hendayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA DRS. JOHANES MARINUS LUNEL. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Drs. JOHANES MARINUS LUNEL. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 208 K/Pid/2023
Banding : 207/PID/2022/PT BDG
Statistik14617