- Menyatakan Terdakwa Arnila S. Bamu tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Arnila S. Bamu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Arnila S. Bamu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp39.795.845,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PALU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
||||||||||||||||
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Maret 2022 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALU | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Marcus Justinus Sumlang | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Alam Nur | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Sugiarso | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan dari mana benda itu disita. 9). Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik9122