Putusan PT BANDUNG Nomor 199/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 199/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainuri |
Hakim Anggota | Brbinsar Siregar, Rangkilemba Lakukua |
Panitera | Hj. Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; MENYATAKAN TERDAKWA TRI HARYANTI ALS ANYA CALLYSTA SANSANDLEE ALS ANYA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK, BUKTI PEMUNGUTAN PAJAK, BUKTI PEMOTONGAN PAJAK, DAN/ATAU BUKTI SETORAN PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA, SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT; ASLI BERKAS PENDAFTARAN WAJIB PAJAK / PENGUKUHAN PKP, A.N PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, SEBANYAK 1 (SATU) SET; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA TRI HARYANTI ALS ANYA CALLYSTA SANSANDLEE ALS ANYA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 1.500.(SERIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Tri Haryanti Als Anya Callysta Sansandlee Als Anya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sebagai perbuatan berlanjut; Asli Berkas Pendaftaran Wajib Pajak / Pengukuhan PKP, a.n PT BAHTERA SUKSESJAYA MANDIRI, sebanyak 1 (satu) set; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa Tri Haryanti Als Anya Callysta Sansandlee Als Anya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp. 1.500.(seribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 207 K/Pid.Sus/2022
Banding : 199/PID.SUS/2021/PT. BDG
Statistik14649